PERATURAN / TATA TERTIB RUKUN TETANGGA (RT)
CLUSTER SUKASEJATI GARDEN CITY
RT 033 RW 001
DESA SUKASEJATI KECAMATAN CIKARANG SELATAN
KABUPATEN BEKASI
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT 033 RW 001 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB I
PENDAHULUAN
MOTTO RUKUN TETANGGA CLUSTER SUKASEJATI GARDEN CITY (SGC)
“SGC adalah tempatmu merasa dicintai, dihargai dan aman”
Warga Cluster Sukasejati Garden City, yang beralamat di Jl. Kandang Rodo, Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
- Cluster Sukasejati Garden City berada dibawah RT 033, RW 001 berkedudukan di KP. Gebang Jl. Kandang Rodo, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
- Warga Cluster Sukasejati Garden City adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah Cluster Sukasejati Garden City, baik di rumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
HAK WARGA
- Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus Cluster Sukasejati Garden City
- Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan–kegiatan di Lingkungan Cluster Sukasejati Garden City
- Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus Cluster Sukasejati Garden City
- Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas Cluster Sukasejati Garden City
- Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari Cluster Sukasejati Garden City.
PASAL 2
KEWAJIBAN WARGA
- Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
- Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (e-KTP) dan untuk warga yang masih mempunyai KTP model lama dinyatakan TIDAK BERLAKU dan sesegera mungkin untuk menggantinya dengan e- KTP (sesuai dengan instruksi Pemkab Bekasi) dan untuk yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
- Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer atau diserahkan ke Divisi Bendahara, yang akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulanya dan apabila tidak sanggup membayar sesuai dengan tanggal tersebut maka akan di anggap sebagai terhutang.
Iuran tersebut akan digunakan untuk :
-
- Biaya rutin operasional perumahan meliputi : biaya pengambilan sampah, gaji security, gaji petugas kebersihan, biaya listrik PJU, biaya PDAM pos security serta konsumsi para security
- Biaya pemeliharaan perumahan meliputi : biaya perbaikan CCTV, perbaikan selokan, penggantian lampu PJU yang mati, jalanan rusak, pagar rusak, pembelian tong sampah dan lain-lain
- Biaya sosial, akan dibahas di Pasal 5
- Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus Divisi Adminitrasi, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Warga baru yang pindah ke wilayah Cluster Sukasejati Garden City maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK , Buku Nikah bagi yang sudah berkeluarga atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
- Pertemuan rutin (Rapat Warga akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga) bulan sekali dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. atau sesuai dengan kebutuhan.
- Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai dengan undangan dari ketua divisi humas. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
- Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat Bupati, Camat, Lurah, Ketua RW dan RT.
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
- Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus divisi dengan warga dan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga Cluster sukasejati garden city.
PASAL 3
KEBERSIHAN, KERAPIHAN DAN KEINDAHAN
- Pemilik dan/atau penghuni bersama dengan pengurus setiap divisi wajib untuk menjaga kebersihan, kerapihan, keamanan dan keindahan di lingkungan serta hunian dari waktu ke waktu.
- Setiap pemilik dan/atau penghuni tidak diperkenankan untuk membiarkan hunian dalam kondisi rusak dan/atau dipenuhi oleh tumbuhan liar sehingga mengganggu kerapihan, kebersihan, keindahan, keamanan dan kenyamanan lingkungan. Divisi Kebersihan dan Lingkungan Hidup dapat melakukan pembersihan atas kondisi di atas yang biayanya akan ditagihkan kepada Pemilik dan/atau Penghuni menghimbau kepada pemilik dan/atau penghuni, dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu ke alamat korespondensi Pemilik paling lambat 7 (tujuh) hari untuk dilakukan pembersihan.
- Sampah yang diambil oleh petugas sampah dan/atau pengelola sampah adalah sampah rumah tangga. Untuk tinja dan sampah spesifik seperti tanah, batu, tanaman, puing-puing dan lain-lain, pembuangannya menjadi tanggung jawab dari Pemilik dan/atau Penghuni dengan biaya sendiri.
- Pengambilan sampah rumah tangga dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas sampah dan/atau Pengelola sampah.
- Sampah Spesifik (mengacu PP No. 101 Tahun 2014), tidak boleh dibuang dijalur hijau, rumah/kavling kosong, fasilitas umum dan/atau area manapun yang berada di Cluster Sukasejati Garden City yang dapat menyebabkan lingkungan menjadi tidak nyaman, kotor dan menimbulkan bau.
- Apabila terbukti melanggar pasal 3 (ayat 5), maka Pemilik dan/atau Penghuni akan dikenakan sanksi berupa denda yang besarannya akan dihitung dan ditetapkan oleh Divisi Kebersihan & Lingkungan Hidup.
- Pemilik dan/atau Penghuni tidak diperkenankan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan polusi seperti debu, asap, bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah dalam bentuk apapun sesuai peraturan yang berlaku.
- Pemilik dan/atau Penghuni di dalam lingkungan Cluster Sukasejati Garden City dilarang membongkar dan/atau merusak pagar pembatas Cluster, kecuali mendapat ijin dan persetujuan tertulis dari Divisi keamanan dan Divisi Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
- Pemilik dan/atau Penghuni dilarang untuk meletakkan barang-barang yang dapat mengganggu kenyamanan Lingkungan seperti barang-barang bekas, menjemur/menggantung pakaian di fasilitas umum.
- Pemilik dan/atau Penghuni dilarang menaruh barang-barang milik pribadi di luar batas kepemilikan lahan.
- Pemilik dan/atau Penghuni dilarang menebang dan/atau merusak pohon yang ditanam oleh Pengurus dan/atau Pengelola, dan/atau menanam pohon pada fasilitas umum di Kawasan Cluster Sukasejati Garden City kecuali mendapat ijin dari Divisi Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
- Apabila terbukti melanggar Pasal 3 (Ayat 11) diatas, maka Divisi Kebersihan dan Lingkungan Hidup dapat menertibkan tanaman tanpa harus meminta ijin dari Pemilik dan/atau penghuni tersebut.
- Divisi Kebersihan dan Lingkungan Hidup dapat melakukan pemangkasan atas pohon Pemilik dan/atau Penghuni yang melewati Batas Kepemilikan dan mengganggu area umum ataupun tetangga sekitar.
- Pemilik dan/atau Penghuni dilarang memasang media promosi (billboard/spanduk/poster/reklame/baliho) untuk kepentingan pribadi, profesi, usaha, kampanye, atau bentuk–bentuk promosi apapun di Kawasan Fasilitas Umum, jalan maupun pagar pembatas Cluster tanpa ijin dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari setiap pengurus divisi.
- Pengurus divisi Cluster Sukasejati Garden City berhak membongkar media promosi dan/atau mengenakan sanksi dan/atau denda atas pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 (Ayat 14) diatas.
- Pemilik dan/atau Penghuni dihimbau untuk menyalakan lampu bagian luar dari Hunian sejak pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
- Pemilik dan/atau Penghuni di dalam Lingkungan dilarang memasang pagar, kecuali berupa pagar tanaman atau perdu sebagai pengganti pagar dengan ketinggian maksimum 80 cm dari level tanah.
- Antena TV serta Toren Air hanya dapat dipasang di halaman belakang dan/atau atap hunian yang tidak mengganggu estetika lingkungan dan tidak mengganggu tetangga.
PASAL 4
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
- Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari setiap Divisi Humas & Keamanan selambat-lambatnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan dimulai, tanpa mengurangi kewajiban Penghuni untuk mendapatkan ijin dari pihak-pihak lain yang berwenang/berwajib (jika diperlukan).
- Untuk menjaga toleransi dan memelihara ikatan sosial yang baik sesama Penghuni, maka ketenangan, keamanan, ketertiban lingkungan serta privasi setiap Penghuni harus dijaga dan dipelihara oleh Penghuni lainnya.
- Divisi Keamanan berhak melarang dan menghentikan dan/atau membubarkan segala kegiatan yang tidak memperoleh ijin dan persetujuan tertulis dari Divisi Humas & Keamanan, termasuk melakukan tindakan pengamanan sementara dan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang untuk setiap kegiatan yang dapat menimbulkan konflik “SARA“ (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), berunsur kegiatan politik dan/atau kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Yang Berlaku dan/atau yang dapat mengganggu ketertiban umum.
PASAL 5
DANA SOSIAL WARGA
- Alokasi dana sosial akan diambil dari kas Iuran Warga.
- Warga atau penghuni berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Melahirkan / Bersalin sesar (operasi) mendapat santunan uang / bingkisan senilai Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dari kas Warga
- Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari) mendapat santunan uang / bingkisan senilai Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dari kas Warga
- Warga atau Penghuni meninggal dunia mendapatkann santunan uang senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Rupiah) dari kas Warga
- Kerabat penghuni meninggal (Orang Tua dan Mertua) yang tidak tinggal di lingkungan Cluster Sukasejati Garden City mendapatkan santunan uang senilai Rp 300.000 (Tiga Ratus Rupiah) dari kas Warga
PASAL 6
KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
- Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
- Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 (Tiga) kali dalam satu tahun dan sekali pada minggu pertama setiap bulannya atau sesuai dengan jadwal yang di tentukan dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka dihimbau untuk memberikan konsumsi alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
- Area Kerja Bakti Cluster Sukasejati Garden City meliputi lingkungan Cluster Sukasejati Garden City atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.
- Setiap warga wajib mengisi absensi kehadiran sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak hadir tanpa pemberitahuan akan di kenakan denda sesuai kesepakatan
PASAL 7
KETERTIBAN DAN KEAMANAN
- Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan Cluster Sukasejati Garden City untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan di berikan sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh seluruh warga Cluster Sukasejati Garden City.
- Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Divisi Keamanan sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
- Warga wajib melapor kepada Divisi Keamanan atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 3×24 jam.
- Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada pengurus RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
- Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan jam 22:00 wib
- Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan Cluster Sukasejati Garden City.
- Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi hingga mengganggu tetangga yang sedang istirahat atau sakit.
- Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
- Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
PASAL 8
TATA TERTIB PERATURAN RONDA/SISKAMLING
- Setiap warga Cluster Sukasejati Garden City. (Laki-laki/ Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan kecuali sakit rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah jompo.
- Setiap bulan akan ada kegiatan ronda, dengan grup-grup yang sudah ditentukan
- Setiap petugas ronda wajib mentaati peraturan ronda dan jadwal ronda yang telah di sepakati bersama.
- Kegiatan Ronda akan ditentukan oleh Divisi Keamanan dengan Jadwal yang akan disebarkan per-tahun. Setahun sekali grup ronda akan di rombak kembali.
- Divisi Keamanan dapat menunjuk warga secara langsung dengan asas keadilan dan kedudukan yang sama di Cluster Sukasejati Garden.
PASAL 9
PERBAIKAN DAN PERUBAHAN FASILITAS UMUM
- Apabila terjadi kerusakan pada Utilitas, sarana dan prasarana umum, antara lain jalan, taman dan pohon, sanitasi dan lain-lainnya yang disebabkan kelalaian/kesengajaan Pemilik dan/atau Penghuni termasuk tamunya, maka pihak yang merusak tersebut wajib bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan sesuai standar Cluster Sukasejati Garden, termasuk membayar perbaikan atas kerusakan tersebut.
- Apabila Pemilik dan/atau Penghuni termasuk tamunya tidak dapat memperbaiki kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 (Ayat 1) di atas, maka Divisi Utility akan melakukan perbaikan, dengan biayanya yang seluruhnya harus ditanggung oleh Pemilik dan/atau Penghuni.
- Penghuni wajib memberi ijin kepada Divisi Utility untuk setiap saat melakukan pengecekan/perbaikan sarana utilitas yang terdapat di Lingkungan termasuk di Hunian apabila sewaktu-waktu diperlukan.
PASAL 10
BINATANG PELIHARAAN
- Pemilik dan/atau penghuni dapat memelihara binatang (hewan) peliharaan sepanjang hewan peliharan tersebut tidak mengganggu dan tidak mendapat penolakan dari Penghuni lainnya.
- Pemilik dan/atau penghuni yang memiliki binatang (hewan) peliharaan diwajibkan untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya membuang kotoran di sembarang tempat atau berkeliaran tanpa pengawasan dari Pemilik dan/atau Penghuni sehingga dapat mengganggu atau membahayakan Penghuni lainnya dan masyarakat sekitarnya.
- Pemilik dan/atau penghuni wajib meletakkan kandang hewan peliharaannya di dalam Hunian sesuai batas kepemilikan, kandang tidak boleh ditempatkan di fasilitas umum yang ada di Lingkungan.
- Setiap Divisi tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan milik pemilik dan/atau penghuni yang berkeliaran di luar halaman termasuk kehilangan atas hewan tersebut.
- Setiap hewan peliharaan milik pemilik dan/atau penghuni wajib untuk dirawat dan dijaga dengan baik termasuk melakukan vaksin yang diperlukan dan perawatan lain sesuai Peraturan Yang Berlaku, supaya tidak membahayakan pemilik dan/atau Penghuni lain dan Lingkungan sekitarnya.
- Pemilik dan/atau Penghuni hewan peliharaan, diharuskan memberikan tanda pengenal / peneng pada hewan peliharaannya.
- Apabila hewan peliharaan milik pemilik dan/atau penghuni melakukan/menimbulkan perbuatan yang membahayakan orang lain atau melukai orang lain, maka segala kerugian dan biaya yang timbul yang diakibatkan oleh hewan peliharaan tersebut, wajib ditanggung oleh pemilik hewan tersebut.
- Apabila hewan peliharaan milik penghuni dan/atau pemilik menimbulkan ketidaknyamanan di Lingkungan sekitar dan mengganggu Penghuni lainnya yang mana hal ini dapat dibuktikan oleh komplain dari minimal 2 (dua) Pemilik dan/atau Penghuni, maka pemilik dan/atau penghuni hewan peliharaan wajib untuk menindak lanjuti dan menyelesaikan komplain tersebut termasuk dan tidak terbatas membawa hewan peliharaan keluar dari Lingkungan.
- Pemilik dan/atau penghuni dilarang memelihara atau menernak hewan yang mungkin dapat mengganggu lingkungan sekitarnya antara lain namun tidak terbatas pada burung, ikan (selain ikan hias), jenis-jenis unggas dan ikan untuk diperjual-belikan, kambing, kerbau, dan hewan lain yang dapat menimbulkan suara, bau yang sangat mengganggu tetangga.
- Pemilik dan/atau penghuni dilarang memelihara atau menernak hewan yang dapat digolongkan sebagai hewan liar/buas yang mungkin dapat mengganggu lingkungan sekitarnya antara lain namun tidak terbatas pada ular, buaya, harimau, monyet, hewan bertaring tajam dan sejenisnya yang dapat membahayakan keselamatan.
- Pengurus RT baik sendiri maupun bersama petugas Dinas Peternakan setempat berhak untuk menindak/menyita hewan/binatang peliharaan yang melanggar ketentuan pasal 10 (Ayat 10) ini.
PASAL 11
KEHILANGAN DAN BENCANA
- Pemilik dan/atau Penghuni sangat dianjurkan untuk mengasuransikan Hunian dan seluruh benda miliknya dengan jenis asuransi kebakaran ataupun kehilangan/kerusakan, untuk melindungi Pemilik dan/atau Penghuni dari kehilangan/kerusakan akibat kebakaran, kecurian, perampokan atau bencana alam.
- Divisi Keamanan tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan atau musnahnya benda-benda milik Pemilik dan/atau Penghuni yang disebabkan oleh kebakaran, kecurian, perampokan atau bencana alam.
- Untuk menghindari segala resiko yang terjadi terhadap Hunian maupun dengan isinya, maka pada saat Hunian ditinggalkan dalam keadaan kosong tanpa Penghuni, Pemilik/Penghuni wajib memastikan pintu-pintu Hunian harus dalam keadaan terkunci dan aman untuk ditinggalkan. Begitu pula setiap kendaraan Pemilik dan/atau Penghuni termasuk tamunya harus dalam keadaan terkunci bila ditinggalkan pemiliknya.
- Dalam keadaan yang dianggap khusus Divisi kemanan atau aparat keamanan dapat memasuki Hunian tanpa memerlukan ijin ataupun pemberitahuan terlebih dahulu dari Pemilik dan/atau Penghuni, baik Hunian tersebut dalam keadaan berpenghuni atau ditinggalkan dalam keadaan kosong. Keadaan khusus adalah keadaaan yang termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran yang dilakukan Pemilik dan/atau Penghuni atas Tata Tertib, kejadian bencana yang disengaja maupun tidak disengaja (kebakaran / pencurian / perampokan / perkelahian), perbuatan atau tindak pidana, atau terdapat kejadian-kejadian lain yang dicurigai/diduga sebagai perbuatan tindak pidana di dalam Hunian, halaman Hunian atau di Hunian Penghuni lainnya yang memerlukan akses dari Hunian Pemilik dan/atau Penghuni.
PASAL 12
LALU LINTAS
- Pemilik dan/atau Penghuni termasuk tamunya harus mentaati rambu-rambu lalu lintas yang terdapat di Kawasan Cluster Sukasejat Garden City. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian berkendara menjadi tanggung jawab sendiri termasuk membayar ganti rugi.
- Pemilik dan/atau Penghuni termasuk tamunya wajib berkendara dengan kecepatan maximum sesuai dengan rambu-rambu yang terpasang di Lingkungan, bila tidak ada rambu-rambu, maka kecepatan maximum adalah 20 km/jam.
- Setiap kendaraan Pemilik dan/atau Penghuni termasuk tamunya harus diparkir di area halaman Hunian dan/atau area yang telah ditentukan.
- Setiap kendaraan Pemilik dan/atau Penghuni termasuk tamunya yang diparkir di depan halaman Hunian tidak diperbolehkan menghalangi jalan masuk Penghuni lainnya dan diparkir sedemikian rupa sehingga tidak menghambat atau mengganggu arus lalu lintas.
- Kendaraan besar seperti truk, bus atau sejenisnya yang telah mendapat ijin masuk ke Lingkungan wajib untuk parkir ditempat yang ditentukan sesuai dengan ijin yang telah diterima.
- Pemilik dan/atau Penghuni hanya diperkenankan mencuci kendaraan di area parkir huniannya dan dilarang memanfaatkan badan jalan untuk melakukan kegiatan mencuci kendaraan.
- Pemilik dan/atau Penghuni dilarang memperbaiki kendaraannya di Lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kenyamanan Penghuni lainnya.
- Pemilik dan/atau Penghuni kendaraan dilarang membunyikan klakson, knalpot dan/atau bunyi-bunyian yang keras sehingga dapat mengganggu kenyamanan Penghuni lainnya.
PASAL 13
PEMBANGUNAN DAN RENOVASI
- Pemilik wajib untuk terlebih dahulu memberitahukan kepada tetangga sebelah kiri, kanan, depan dan belakang Hunian, sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan/renovasi untuk menghindari masalah yang mungkin timbul dikemudian hari akibat dari adanya kegiatan pembangunan dan renovasi.
- Bila dalam pelaksanaan pembangunan/renovasi, Pemilik dan/atau Penghuni akan melakukan perubahan ataupun penambahan elemen atas desain bangunan yang berpengaruh terhadap tampak bangunan, maka Pemilik dan/atau Penghuni harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengembang.
- Pemilik dan/atau kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasi pembangunan/renovasi, mencegah dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan pada jalan, berm, saluran air, kanstin, pohon-pohon di sekitar lokasi pembangunan/renovasi.
- Pemilik dan/atau kontraktor tidak diperbolehkan menempatkan atau menyimpan bahan bangunan, puing-puing sisa pekerjaan pembangunan/renovasi di berm, saluran air, kavling yang bukan miliknya, serta prasarana umum.
- Pembuangan puing menjadi tanggung jawab Pemilik.
- Kontraktor dan/atau pekerja-pekerja yang melaksanakan pekerjaan pembangunan/renovasi hanya diperkenankan untuk bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB setiap harinya.
- Setelah waktu kerja selesai, para pekerja wajib meninggalkan area kerja dan area Hunian, kecuali maksimal 2 orang diijinkan tinggal di lokasi untuk menjaga area kerja, setelah melapor dan mendapat ijin tertulis dari Pengurus RT.
BAB IV
PENUTUP
A. PENGALIHAN HAK
- Pemilik dan/atau Penghuni berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak Divisi Adminitrasi apabila telah menjual/ menyewakan Huniannya kepada pihak lain.
- Pemilik dan/atau Penghuni berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik dan/atau penghuni baru setiap ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib ini.
- Apabila terjadi peralihan hak, maka pihak yang mengalihkan dan yang menerima peralihan hak tersebut wajib melaporkan kepada Divisi Adminitrasi mengenai peralihan hak tersebut. Peraturan tata tertib hunian ini berlaku dan mengikat secara seketika dan otomatis atas setiap Pemilik dan/atau Penghuni penggantinya.
B. MASA BERLAKU
- Ketentuan mengenai Tata Tertib ini mulai berlaku sejak diterbitkan. Dengan berlakunya Tata Tertib ini, maka semua warga harus mematuhi tata tertib ini tanpa terkecuali.
- Ketentuan dan Tata Tertib ini berlaku dan mengikat seluruh Pemilik dan/atau Penghuni di Kawasan Cluster Sukasejati Garden City.
C. PERUBAHAN
- Tata Tertib ini dibuat oleh Divisi Adminitrasi atas dasar keputusan bersama dan akan terus menerus disempurnakan dan dapat dirubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Setiap perubahan akan diberitahukan oleh Divisi Adminitrasi kepada Pemilik dan/atau Penghuni secara tertulis.
D. PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perselisihan atau perdebatan pendapat sehubungan dengan ini maupun pelaksanaan dari Tata Tertib ini, maka pihak-pihak terkait akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata sepakat.
- Apabila cara tersebut di atas tidak mencapai kata sepakat, maka pihak-pihak yang terkait sepakat untuk menyelesaikannya melalui kantor Pengadilan Negeri Bekasi dan untuk itu para pihak memilih domisili hukum yang tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Bekasi.